Beranda | Artikel
Kezaliman Tidak Jadi Halal dengan Alasan Ospek
Rabu, 28 September 2022

Pertanyaan:

Izin tanya tentang perpeloncoan saat di kampus. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana cara menegur kakak tingkat yang melakukan pembulian dengan dalih penguatan mental saat ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus)?

(Umar Asad Avicenna)

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Haramnya Kezaliman

Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya yang biasanya dilakukan ketika awal masuk sekolah atau perguruan tinggi, jika mengandung kezaliman terhadap orang lain, maka hukumnya jelas diharamkan. 

Seperti mencela, membentak, mengerjai, menakuti, memukul, menelanjangi, dan menyakiti siswa atau mahasiswa baru semua ini bentuk kezaliman yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18)

Allah ta’ala berfirman:

وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ 

Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا

Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577)

Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549)

Akan Disegerakan Balasannya di Dunia

Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ

“Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiallahu ‘anhu secara marfu’:

كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ

“Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad)

Orang yang zalim bisa jadi akan disegerakan hukumannya di dunia karena sebab doa dari orang yang ia zalimi. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 767)

Kezaliman akan Dibalas di Hari Kiamat

Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ

“Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:

أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)

Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara

Anggapan bahwa perpeloncoan dengan celaan, menakuti, dan melakukan kekerasan akan menguatkan mental, ini anggapan yang batil. Karena tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Kaidah yang disebutkan oleh para ulama:

الغاية لا تبرر الوسيلة

“Tujuan tidak menghalalkan segala cara.”

Dengan dalih ingin menguatkan mental, tidak berarti membuat yang haram menjadi halal, tidak membuat celaan menjadi halal, menyakiti orang lain menjadi halal, membentak dan menakut-nakuti orang lain menjadi halal, dan seterusnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil barang orang lain walaupun niatnya bercanda. Dari Yazid bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena bercanda ataupun sungguhan. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka ia harus mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no.2160, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta walaupun niatnya hanya bercanda. Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ويلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بالحدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهَالقوْمَ فَيَكْذِبُ. ويلٌ لَهُ ويلٌ لَهُ

“Celakalah bagi orang yang berkata-kata, dan untuk membuat orang-orang tertawa ia membuat kedustaan. Celaka baginya, celaka baginya. (HR. Abu Daud no. 4990, Tirmidzi no. 2315, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Ini menunjukkan bahwa tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Dan ada ribuan cara untuk menguatkan mental tanpa melakukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang-orang yang kuat mentalnya, pemberani, dan tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dakwah, namun tidak kita dapati mereka dididik dengan perbuatan-perbuatan kezaliman.

Bahkan kuatnya mental dan keberanian itu didapatkan dari iman yang benar kepada Allah ta’ala, bukan dari perpeloncoan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَلَوْ أن الخلقَ كلَّهم جميعًا أرادوا أن ينفعوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ لك لم يَقْدِروا عليه , أو أرادوا أن يَضُرُّوكَ بشيءٍ لم يَقْضِهِ اللهُ عليكَ لم يَقْدِروا عليه , وفيه واعْلَمْ أن ما أصابك لم يَكُنْ ليُخْطِئَكَ وما أخطأك لم يَكُنْ ليُصيبَكَ , واعْلَمْ أن النصرَ مع الصبرِ , وأن الفرجَ مع الكَرْبِ , وأن مع العُسْرِ يُسْرًا

“Andaikan semua makhluk bekerja sama untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Andaikan semua semua makhluk bekerja sama untuk memberikan bahaya kepadamu, mereka tidak bisa melakukannya kecuali jika Allah takdirkan. Ketahuilah apa yang menimpamu itu tidak akan luput darimu. Dan yang luput darimu karena memang tidak ditakdirkan untuk terjadi padamu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu datang bersama kesabaran dan jalan keluar itu datang bersama kesempitan, dan bersama kesusahan itu ada kemudahan.” (HR. Ahmad no.2804, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad) 

Kesimpulannya, tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan dengan perkara-perkara yang diharamkan seperti mencela, membentak, menakut-nakuti, memukul, menelanjangi, menyakiti, bullying, dan yang semisalnya. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/39958-kezaliman-tidak-jadi-halal-dengan-alasan-ospek.html